Kamis, 30 Mei 2013
HUKUM JUAL BELI
A. Defenisi Jual Beli .
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.
Jual beli merupakan kontrak yang sangat populer dan sangat banyak digunakan orang, baik jual beli yang besar-besar sampai dengan jual beli yang kecil-kecil semacam jual beli permen di kios-kios. Terhadap semua jenis jual beli tersebut berlaku ketentuan hukum tentang jual beli.
Jual beli yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Sale and Purchase, atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Koop en Verkoop merupakan sebuah kontrak/perjanjian. Yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu kontrak dimana 1(satu) pihak, yakni yang disebut dengan pihak penjual, mengingatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak lainnya, yang disebut dengan pihak pembeli, mengingatkan dirinya untuk membayar harga dari benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama.
Pada setiap jual beli sekurang-kurangnya terdapat 2(dua) pihak, yaitu pihak penjual yang berkewajiban menyerahkan barang objek jual beli, dan pihak pembeli yang berkewajiban membayar harga pembelian.
Dalam hubungan dengan kewajiban pihak penjual, dalam suatu kontrak jual beli, disamping kewajiban pihak penjual untuk menyerahkan barang, kepada pihak penjual tersebut oleh hukum juga dibebankan kewajiban untuk “menanggung”.
Maksudnya adalah bahwa pihak penjual demi hukum mempunyai kewajiban untuk meminjam 2(dua) hal sebagai berikut:
1. Menanggung /menjamin bahwa penguasaan benda adalah aman dan tentram, maksudnya aman dari klaim pihak ketiga atas benda tersebut.
2. Menanggung/menjamin bahwa pada benda tersebut tidak ada cacat yang tersembunyi.
Yang menjadi sumber hukum dari kontrak jual beli tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku ke-3(tiga) tentang perikatan.
2. Undang-Undang tentang Pertanahan sejauh yang menyangkut dengan jual beli tanah.
3. Hukum Adat setempat terhadap jual beli yang terkait dengan masyarakat adat.
4. Perjanjian internasioanal sejauh yang menyangkut dengan jual beli internasional.
5. Kebiasaan perdagangan, baik nasional maupun internasional.
6. Doktrin atau pendapat ahli.
B. Dasar Hukum Jual Beli .
Jual beli adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti persoalan.
Hukum jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat.
Akan tetapi kebebasan dalam membuat suatu perjanjian itu akan menjadi berbeda bila dilakukan dalam lingkup yang lebih luas yang melibatkan para pihak dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Masing-masing negara memiliki ketentuan tersendiri yang bisa jadi berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan tersebut tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan jenis perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang berbeda tersebut karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara tertentu ternyata dilarang oleh sistem hukum negara lainnya.
C. Metode Pembayaran Dalam Transaksi .
Pembayaran harga yang telah disepakati merupakan kewajiban utama dari pihak pembeli dalam suatu kontrak jual beli. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan memakai metode pembayaran sebagai berikut:
1. Metode Pembayaran Tunai Seketika .
Metode pembayaran tunai seketika ini merupakan bentuk yang klasik, tetapi sangat lazim dilakukan dalam melakukan jual beli. Dalam hal ini harga barang diserahkan semuanya, sekaligus pada saat diserahkannya barang objek jual beli kepada pembeli.
2. Metode Pembayaran dengan Cicilan/Kredit .
Metode pembayaran dengan cicilan ini dimaksudkan bahwa pembayaran yang dilakukan dalam beberapa termin, sementara penyerahan barang kepada pembeli dilakukan sekaligus dimuka, meskipun pada saat itu pembayaran belum semuanya dilunasi. Dalam hali ini, menurut hukum, jual beli dan peralihan hak sudah sempurna terjadi, sementara cicilan yang belum dibayar menjadi hutang-piutang belaka.
3. Metode Pembayaran dengan Memakai Kartu Kredit .
Agar pihak pembeli aman dengan tidak membawa uang cash kemana-mana, sementara membayar dengan cek belum begitu membudaya, maka pembayaran dengan menggunakan kartu kredit merupakan pilihan yang populer. Dalam hal ini ketika barang diterima oleh pihak pembeli, pihak pembeli cukup menandatangani suatu resi dan menunjuk kartu kredit kepada toko (penjual) . Oleh toko tersebut dikonfirmasi ke perusahaan kartu kredit tersebut apakah cukup tersedia dana untuk harga pembelian tersebut. Jika konfirmasi masih diterima dan resi ditandatangani, maka barang baru diserahkan, untuk selanjutnya pihak penjual menagih uang harga pembelian kepada bank-bank tertentu.
4. Metode Pembayaran dengan Memakai Kartu Debit .
Metode pembayaran dengan memakai kartu debit lebih praktis dari penggunaan kartu kredit. Hanya saja, dengan kartu debit, baik pembeli maupun penjual harus sama-sama mempunyai rekening di 1(satu) bank tertentu, yakni bank menyediakan kartu debit tersebut. Kartu debit tersebut dalam praktek dikenal dengan nama kartu ATM (Automated Teller Machine) karena kartu tersebut dapat digunakan juga untuk melakukan transaksi di ATM. Dengan sistem kartu debit, pada pihak penjual tersedia alat yang dengan menekan kode rahasia kartu ATM/debit tersebut oleh pihak pembeli, maka rekening pihak pembeli langsung didebit oleh bank dan mengkreditkannya langsung ke rekening penjual. Jadi, berbeda dengan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, penggunaan kartu debit tidak memerlukan konfirmasi kepada penerbit kartu dan tidak memerlukan penagihan ke bank oleh pihak penjual.
5. Metode Pembayaran dengan Memakai Cek .
Metode pembayaran dengan memakai cek juga merupakan metode pembayaran alternatif yang tidak memerlukan pemberian uang cash, sehingga dianggap relatif lebih aman, meskipun berbagai persoalan bisa timbul, misalnya pemalsuan cek, penerbitan cek kosong, dan lain-lain. Pembayaran dengan memakai cek ini, pihak pembayaran cukup memberikan sepucuk cek kepada pembeli, cek mana dikeluarkan oleh bank, di mana terdapat rekening koran dari pihak pembayar, untuk kemudian, setelah cek diserahkan kepada penerimanya, pihak penerima cek tersebut dapat menguangkan cek tersebut ke bank.
6. Metode Pembayaran Terlebih Dahulu .
Dengan metode pembayaran terlebih dahulu ini, pihak penjual baru mengirim barangnya jika dia telah menerima seluruh pembayaran terhadap harga barang tersebut. Model pembayaran seperti ini sangat tidak aman bagi pembeli.
7. Metode Pembayaran Secara Open Account .
Metode pembayaran secara open account ini merupakan kebalikan dari metode pembayaran terlebih dahulu. Dengan Metode pembayaran secara open account ini pihak pembeli baru membayar atau mengirim pembayaran uang harga pembelian setelah dia menerima barangnya secara utuh. Karena itu, sistem pembayaran secara open account ini sangat tidak aman bagi pihak penjual. Salah satu contoh penggunaan metode pembayaran secara open account adalah jika barang dikirim secara kontiniyu sementara pembayaran dilakukan secara periodik misalnya dibayar untuk 3(tiga) bulan sekali.
8. Metode Pembayaran atas Dasar Konsinyasi .
Metode pembayaran secara konsinyasi ini sangat merugikan dan sangat tidak aman bagi pihak penjual. Dalam hal ini, harga baru dibayar setelah pihak pembeli menjual lagi barang tersebut kepada pihak ketiga dan setelah pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dilakukan. Contoh dari pembayaran secara konsinyasi ini adalah pembayaran yang sering dilakukan oleh pemilik toko kepada pemasok barang ke toko tersebut, dimana pembayaran tersebut dilakukan setelah barang dalam toko tersebut laku terjual kepada pihak konsumen dari toko tersebut.
9. Metode Pembayaran Secara Documentary Collection .
Metode pembayaran secara documentary collection merupakan cara pembayaran dengan menggunakan Bills of Exchange. Dalam hal ini harga baru dibayar jika dokumen-dokumen pengiriman barang (shipping documents) tiba di banknya importir. Tanpa membayar harga barang, shipping documents tersebut tidak akan diberikan oleh bank dan tanpa shipping documents tersebut, barang yang bersangkutan tidak dapat diambil oleh pihak pembeli.
10. Metode Pembayaran Secara Documentary Credit .
Metode pembayaran secara documentary credit ini merupakan metode pembayaran yang sangat populer saat ini khususnya dalam dunia ekspor-impor. Metode pembayaran secara documentary credit ini dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disebut dengan letter of credits (L/C). Pembayaran dengan L/C ini merupakan jembatan atau jalan tengah diantara kepentingan pihak penjual yang mengiginkan harga segera dibayar sebelum barang dikirim, sedangkan kepentingan pihak pembeli adalah agar harga baru dibayar jika barang sudah sampai ditangannya. Pembayaran dengan menggunakan L/C ini, jaminan pembayaran telah ada setelah L/C diterbitkan dan pembayaran dilakukan via bank perantara tanpa menunggu tibanya barang. Pembayaran seperti ini dilakukan dengan kewajiban pihak pembeli untuk pembuka L/C di banknya pihak pembeli (bank devisa) untuk kemudian meneruskannya ke bank koresponden ditempatnya pihak pen jual. Harga sudah dapat dibayar kepada penjual oleh bank koresponden setelah L/C ditunjukkan dan dokumen lainnya oleh pihak penjual barang, tanpa terlebih dahulu menunggu tibanya barang yang dikirim.
D. Klasifikasi Jual Beli.
Jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Pembagian tersebut diantaranya yaitu:
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan .
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
a. Jual beli umum : yaitu menukar uang dengan barang.
b. Jual beli ash-sharf atau Money Changer : yaitu penukaran uang dengan uang.
c. Jual beli muqayadhah atau barter : Yaitu menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga .
a. Jual beli Bargainal (Tawar-menawar) .
Yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b. Jual beli amanah.
Yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi menjadi tiga jenis lain:
· Jual beli murabahah : yaitu jual beli dengan modal dan ke-untungan yang diketahui.
· Jual beli wadhi"ah : yaitu jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
· Jual beli tauliyah : Yaitu jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
c. Jual beli Isyrak.
Yaitu menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran.
d. Jual beli mustarsal.
Yaitu jual beli dengan harga pasar.
e. Jual beli Mustarsil.
Yaitu orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
f. Jual beli muzayadah (lelang).
Yaitu jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
g. Jual beli munaqadhah (obral).
Yaitu si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga termurah yang mereka tawarkan.
E. Syarat-Syarat Sah Jual Beli .
Dasar dari terjadinya jual beli adalah perjanjian jual beli. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Kesusilaan, maupun dengan Ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPer).
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.
1. Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
2. Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:
a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak. Tidak sah menjual belikan bangkai karena benda-benda tersebut tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa. Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik.
b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terkena faktor "ketidaktahuan" yang bisa termasuk "menjual kucing dalam karung", karena itu dilarang.
c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak diketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan "jual beli pelunasan".
F. Sebab-Sebab Dilarangnya Jual Beli.
Sebab-sebab dilarang jual beli bisa kembali kepada akad jual beli dan bisa kepada hal lain, larangan yang kembali kepada akad dasarnya adalah tidak terpenuhinya persyaratan sahnya jual beli sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Dan ada juga yang berkaitan dengan komitmen sebuah perjanjian/akad jual beli yang disepakati, yang berkaitan dengan objeknya adalah sebagai berikut:
Ø Tidak terpenuhinya syarat adanya perjanjian yaitu menjual yang tidak ada, seperti menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantannya atau masih tulang dada induknya, menjual janin yang masih dalam perut induknya dan sejenisnya.
Ø Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi yang disyariatkan dari objek yang diperjualbelikan, seperti menjual bangkai.
Ø Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual. Seperti jual beli fudhuliy dengan menjual barang milik orang lain tanpa izinnya dan tanpa surat kuasa darinya. Sehingga juga tidak sah menjual harta sedekah sebelum diserahterimakan kepada penjual, atau menjual harta rampasan perang sebelum dibagi-bagikan, dan sejenisnya.
Ø Yang berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual belinya ada dua macam:
a. Karena jual beli yang mengandung riba.
b. Karena jual beli yang mengandung kecurangan.
Sementara sebab-sebab larangan yang tidak kembali kepada akadnya atau terhadap komitmen perjanjian jual belinya, namun berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal tersebut ada dua macam:
1. Yang barometer larangannya itu kembali kepada terjadinya penyulitan dan sikap merugikan, seperti seseorang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, atau menjual senjata pada masa terjadinya konflik berdarah antar sesama manusia, monopoli dan sejenisnya.
2. Yang barometer larangan itu kembali kepada adanya pelanggaran, yang menyebabkan rusaknya perjanjian jual beli adalah sebagai berikut:
a. Objek jual beli yang haram.
b. Riba.
c. Kecurangan.
Syarat-syarat rusak yang menggiring kepada riba, kecurangan atau kedua-duanya.
G. Jual Beli Yang Bermasalah .
1. Jual Beli yang Diharamkan.
a) Menjual tanggungan dengan tanggungan.
Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
b) Jual beli disertai syarat.
Jual beli disertai syarat tidak diijinkan karena menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya. syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.” Dan memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.
c) Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli.
Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi,
Seperti menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang lain atau menawar barang yang masih ditawar orang lain.
2. Jual Beli yang Diperdebatkan.
ü Jual beli ’Inah : yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba).
ü Jual beli Wafa : yaitu jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang.
ü Jual beli dengan uang muka : yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
ü Jual beli Istijrar : yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.
H. Cara Pembayaran .
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:
1. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
2. Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
3. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
I. Wanprestasi Dan Ganti Rugi .
Sebagaimana diketahui bahwa dalam hukum kontrak, model-model wanprestasi atas suatu kontrak, termasuk kontrak jual beli adalah sebagai berikut :
1. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi.
2. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi.
3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Wanprestasi bagi pembeli adalah manakala pembeli tidak melakukan kewajibannya sebagai kontrak, antara lain karena tidak melakukan kewajiban utamanya berupa pembayaran harga barang yang telah dibelinya itu.
Wanprestasi dari pihak penjual misalnya sebagai berikut :
1. Tidak menyerahkan barang objek jual beli secara yang diatur dalam kontrak jual beli.
2. Pemilikan/penggunaan barang objek jual beli tidak aman bagi pembeli (misalnya ada klaim dari pihak ketiga atas barang yang bersangkutan).
3. Ada cacat yang tersembunyi pada benda yang menjadi objek jual beli tersebut.
Komponen-komponen dari ganti rugi adalah sebagai berikut :
1. Biaya.
2. Rugi (dalam arti sempit).
3. Bunga.
Praktek dari aplikasi ganti rugi akibat adanya wanprestasi dari suatu kontrak dilaksanakan dalam berbagai kemungkinan, dimana yang dimintakan oleh pihak yang dirugikan adalah sebagai berikut :
1. Ganti rugi saja.
2. Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi.
3. Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi.
4. Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi.
5. Pembatalan kontrak dengan ganti rugi.
Salah satu model ganti rugi dari jual beli adalah apa yang disebut dengan ganti rugi ekspektasi, yakni yang diganti adalah hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jual beli tersebut akibat tidak dilakukannya prestasi oleh pihak lain. Terhadap ganti rugi model ekspektasi ini, jika yang melakukan wanprestasi adalah pihak penjual, akan berbeda dengan jika yang melakukannya adalah pihak pembeli.
v Jika pihak penjual yang melakukan wanprestasi, maka ganti rugi ekspektasi mengambil formula sebagai berikut :
1. Formula Pembelian dari Pihak Ketiga.
Dari formula pembelian dari pihak ketiga ini atau yang dikenal dengan cover formula, besarnya kerugian dihitung dengan pengurangan dengan harga untuk mendapatkan barang yang sama dari pihak ketiga. Ganti ruginya dihitung dengan cara dimana harga dalam hal membeli barang yang sama dari pihak ketiga dikurangi harga dalam kontrak ditambah ongkos-ongkos yang dikeluarkan dan dikurangi ongkos-ongkos yang tidak jadi dikeluarkan.
2. Formula Harga Pasar.
Dengan formula harga pasar (market price) ini, maka pihak pembeli tidak membeli barang dari pihak ketiga, sebagaimana pada formula pembelian dari pihak ketiga tersebut diatas. Karena itu, yang menjadi pedoman bukan harga pembelian kembali, melainkan harga pasar. Kerugian yang harus diganti menurut formula harga pasar ini adalah bahwa harga pasar dikurangi harga kontrak ditambah biaya dan dikurangi biaya yang tidak jadi dikeluarkan.
v jika pembeli yang melakukan wanprestasi, maka formula ganti rugi yang berbentuk ekspektasi adalah sebagai berikut :
1. Formula Pembayaran Harga Barang.
Yang dimaksud dengan formula pembayaran harga barang (price action) ini adalah bahwa harga barang seperti yang diperjanjikan dimintakan dari pembeli, sehingga sebagai konsekuensinya, barang tersebut harus diserahkan kepada pembeli atau barang tersebut dipaksakan untuk diterima oleh pembeli.
2. Formula Penjualan kembali.
Dengan formula penjualan kembali (resale formula) ini yang dimaksud adalah bahwa ganti rugi diberikan kepada pihak penjual dengan perhitungan berupa selisih antara harga kontrak dengan harga penjualan kembali dari barang yang bersangkutan. Dalam hal ini barang dijual secara rasional kepada pihak ketiga.
3. Formula Harga Pasar.
Yang dimaksudkan dengan formula harga pasar (market formula) ini adalah bahwa suatu ganti rugi dihitung dengan cara bahwa harga tersebut dalam kontrak dikurangi dengan harga pasar dari barang tersebut. Dalam hal ini barang tetap berada dalam tangan pihak penjual.
4. Formula Kehilangan Keuntungan.
Dengan formula kehilangan keuntungan (lost profit) ini dilakukan dengan cara bahwa harga dalam kontrak dikurangi modal/ongkos produksi dan dikurangi lagi ongkos-ongkos yang dikeluarkan.
J. Force Majeure dan Masalah Risiko .
Yang dimaksudkan dengan force majeure adalah suatu keadaan dimana pihak debitur dalam suatu kontrak terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak tersebut, keadaan atau peristiwa mana tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Dengan perkataan lain, bahwa peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut tidak termasuk kedalam asumsi dasar (basic assumption) dari para pihak sewaktu membuat kontrak tersebut. Karena sekiranya peristiwa tersebut pada saat dibuat kontrak sudah dapat diduga akan terjadi. Maka hal tersebut seyogianya sudah dinegosiasikan diantara para pihak dalam kontrak yang bersangkutan.
Contoh dari peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure adalah banjir/ air bah, angin puting beliung, gempa bumi, mogok buruh, munculnya peraturan baru yang melarang pelaksanaan prestasi dari kontrak tersebut, dan lain-lain. Dalam kontrak jual beli, jika dengan peristiwa-peristiwa tersebut pihak pembeli terhalang untuk dapat membeli dan membayar harga barang yang mau dibelinya, atau pihak penjual terhalang untuk menyerahkan barang tersebut, maka dalam hal yang demikian berlakulah ketentuan tentang force majeure tersebut.
Ketentuan hukum yang umum tentang force majeure tersebut menentukan bahwa tidak 1 (satu) orang pun dapat dimintakan tanggung jawab hukumnya manakala terjadi kejadian-kejadian yang menyebabkan force majeure tersebut, karena kejadian-kejadian tersebut diluar kesalahan dan kewenangan dari para pihak.
Berbeda dengan sistem pengaturan risiko dalam kontrak lain pada umumnya, maka dalam hukum tentang jual beli (versi KUH Perdata) dengan tegas ditentukan bahwa begitu kontrak jual beli sudah ditandatangani, maka risiko sudah beralih kepada pihak pembeli, meskipun barang belum diserahterimakan.
Disamping itu, penentuan siapa yang menanggung risiko, juga mesti dilihat dari bentuk penyerahan benda, yakni apakah dengan tegas ditentukan bahwa benda tersebut diterima pembeli ditempatnya pembeli misalnya, sehingga kewajiban pengangkutan barang, termasuk kewajiban menanggung risiko jika barang musnah ditengah jalan, menjadi tanggung jawab penjual
K. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah .
Pada proses transaksi jual beli, terkadang antara pihak-pihak yang berkepentingan harus diikat dengan penandatanganan surat perjanjian. Apalagi kalau barang yang diperjual belikan merupakan barang mahal seperti tanah. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan baik pembeli maupun penjual. Dengan menuliskan semua syarat-syarat dan ketentuan dalam proses transaksi jual beli, surat perjanjian bisa diandalkan untuk mencegah adanya pelanggaran karena memiliki kekuatan hukum.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Djoko Sembung Sila
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat saat ini : Jl. Lalu Lintas Penuh Hikmah No. 1, Surakarta
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Abraham Mehmed
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Pedagang Bakso
Alamat saat ini : Jl. Lalu Lintas Pertobatan No. 5, Surakarta
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli).
Pada tanggal 24 Agustus 2012 pihak ke I telah menjual, sebidang tanah darat seluas 400 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Soesilo Barata Yudho
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Bobi Rahmat Radjasa
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Amiin Ora Nangis
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Timoer Petapa
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 180 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 24 Agustus 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Surakarta, 24 Agustus 2012
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
( Djoko Sembung Sila ) ( Abraham Mehmed )
Saksi Ke I Saksi Ke II
(Thukul Wader) (Siti Nurhaliza)
Saksi Ke III Saksi Ke IV
( Rini S Bakwan) (Mahmoed MK)
PENUTUP
KESIMPULAN.
Jual beli merupakan kontrak yang sangat populer dan sangat banyak digunakan orang, baik jual beli yang besar-besar sampai dengan jual beli yang kecil-kecil. Terhadap semua jenis beli tersebut berlaku ketentuan hukum tentang jual beli dan semua transaksi jual beli yang dilakukan harus sesuai dengan syarat sah jual beli dan menaati hukum jual beli yang sudah ada, dan harus bersedia menerima sanksi jika melakukan wanprestasi dan melanggar hukum jual beli.
SARAN.
Saran kami mengenai hukum jual beli yaitu :
1. Setiap transaksi jual beli harus sesuai dengan ketentuan hukum jual beli yang berlaku.
2. Pembayaran dalam transaksi jual beli harus sesuai dengan metode pembayaran.
3. Jika melakukan wanprestassi harus siap menerima sanksi sesuai dengan hukum kontrak yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
www.Google.com
www.Yahoo.com
Munir Fuady, SH, M.H, LL, M. Pengantar Hukum Bisnis.
Irwin Ananta.Artikel:http://www.alsofwah.or.id/indexekonomi:28 Januari 2008.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar